Konsep Umum dan Kriteria Penerapan Percentage of Completion Accounting

Konsep Umum dalam Percentage-of-Completion Accounting, melingkupi:
  1. Pendapatan diakui sepanjang umur kontrak atau selama masa berlakunya kontrak.
  2. Pendapatan yang diakui merupakan fungsi dari tingkat penyelesaian kontrak.
  3. Biaya-biaya yang muncul lalu dibukukan dalam perkiraan Construction in Progress (CIP)
  4. Laba (profit) dibukukan pada perkiraan CIP.
  5. CIP diukur pada net realizable value atau  yang dapat dihitung melalui, nilai bersih yang dapat direalisasikan = nilai kontrak – biaya penyelesaian akhir – unearned profit dari proyek yang belum selesai.
  6. Kerugian yang diantisipasi (anticipated loss) harus dibebankan penuh pada periode di mana kerugian tersebut dapat diukur.

Baca juga : Memahami Elemen Neraca pada Akuntansi

Kriteria Penerapan Percentage-of-Completion Accounting
  1. Pendapatan, biaya, serta tingkat penyelesaian kontrak dapat diperkirakan secara meyakinkan.
  2. Kontrak sercara tegas menetapkan hal terkait hak (enforceable right) dari pihak-pihak yang terlibat, hal-hal yang harus dipertukarkan, serta cara serta persyaratan penyelesaian kontrak.
  3. Pihak pembeli diperkirakan akan dapat memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.
  4. Pihak penjual diperkirakan akan dapat menyelesaikan kewajiban kontraktualnya.

Penggunaan percentage-of-completion pada dasarnya tidak bebas. Hal ini hanya diperbolehkan ketika:
  1. Entitas umumnya menangani kontrak-kontrak jangka pendek.
  2. Kriteria bagi penerapan Percentage-of-Completion Accounting tidak terpenuhi.
  3. Terdapat resiko yang melekat (inherent) pada kontrak melebihi risiko usaha yang normal.